pilihan +INDEKS
Polres Dumai Berhasil Ringkus BW Buron Dugaan Kasus PMI Ilegal
Dumai, khatulistiwanews.id - BW Alias BB (31) yang sebelumnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara illegal sejak Rabu (15/03/2023) lalu, telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya HP (40) warga Kabupaten Sukarama Provinsi Kalimantan Tengah yang bertindak sebagai seorang supir yang membawa ataupun mengangkut 7 (tujuh) Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal maupun jalur laut di Jalan Arifin Achmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai, telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai pada Kamis (2/2/2023) lalu.
Kemudian RAS (40) warga Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur yang bertindak sebagai seseorang yang membawa, mengangkut dan menampung 30 orang PMI yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang baru saja kembali dari Malaysia serta masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi ataupun secara ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja, telah berhasil dibekuk Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai pada Rabu (15/3/2023) lalu.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dumai Iptu Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, S.I.K, M.H didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Hendra D.M. Hutagaol, S.H, kedua tersangka yakni HP (40) dan RAS (40) diketahui dikendalikan oleh satu orang yang sama yakni BW Alias BB (31).
"Hingga pada Jumat (12/5/2023), BW Alias BB (31) berhasil dibekuk oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai di sebuah kos-kosan di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai.
BW Alias BB (31) turut diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Raize dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1193 HF warna Silver beserta sebuah kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo Y35 warna Biru, 1 (satu) buah ATM Bank BCA, 1 (satu) buah SIM A, 1 (satu) buah Pasport atas nama Wiwid Septianto, buku tulis besar dan buku tulis kecil yang keduanya berisi jadwal keberangkatan dan kedatangan PMI.
"Usai diperiksa BW Alias BB (31) mengakui bahwa dirinya yang mengatur keberangkatan maupun kepulangan Pekerja Migran Indonesia melalui jalur ilegal ataupun secara tidak resmi dan BW Alias BB (31) telah menggeluti profesi tersebut sejak tahun 2022 lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai.
Tak bekerja seorang diri, BW Alias BB (31) mengakui bahwa dirinya menerima dan menjalankan perintah yg diberikan oleh HM (36) warga Provinsi Aceh.
“Kasus ini masih terus didalami oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BW Alias BB (31) akan dijerat dengan Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Humas Polres Dumai
Berita Lainnya +INDEKS
Makamah Agung Peduli, Berbagi Bersama Anak-Anak Panti Asuhan Assidiqiyah Siak
KHATULISTIWANES.ID, SIAK - Mahkamah Agung melalui Mahkamah Agung Pedul.
MA Peduli Bersama PTUN Pekanbaru Beri Santunan ke Panti Asuhan Al Akbar
KHATULISTIWANEWS.ID- PEKANBARU- Mahkamah Agung melalui Mahkamah .
Hadiri Musrenbang Kabupaten, Wakil Ketua DPRD Repol Sampaikan Butuhkan Koordinasi Antar Seluruh Pihak
KAMPAR, KHATULISTIWANEWS.ID - Wakil Ketua DPRD Kampar Repol menghadiri Musyawarah Rencana Pembang.
Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
PEKANBARU, khatulistiwanews.id - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP M.AP, me-l.
Pemko Pekanbaru Gesa Perbaikan Infrastruktur untuk Masyarakat
PEKANBARU, khatulistiwanews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pek.
Rapat Pejabat Pemda Percepatan Penyelesaian Batas Kelurahan dan Kepenghuluan di Pimpin Langsung Oleh Bupati Rohil
Rohil, — Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong memimp.