Kanal

Tim Kuasa Hukum Soroti BAP Saksi Kasus Abdul Wahid, Mulai Kemiripan Detail Hingga Typo

Khatulistiwa News, Pekanbaru - Tim advokat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyoroti kejanggalan serius dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejumlah saksi yang terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketua Tim Advokat, Kemal Shahab, menyatakan adanya kemiripan mencolok dalam BAP milik beberapa kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau. Kemiripan tersebut dinilai tidak lazim karena tidak hanya terjadi pada substansi keterangan, tetapi juga hingga aspek teknis.

“Di persidangan tadi kita lihat bersama, sampai huruf besar, huruf kecil, tanda baca, hingga typo pun sama persis, padahal diperiksa oleh penyidik yang berbeda dan pada waktu berbeda,” kata Kemal usai sidang, Kamis malam (23/4/2026).

Sorotan ini mengemuka setelah tim advokat membandingkan BAP dua saksi, yakni Basaruddin selaku Kepala UPT Wilayah V dan Ludfi Hardi selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR-PKPP Riau.

Menurut Kemal, bagian-bagian tertentu dalam dokumen tersebut, termasuk poin-poin keterangan saksi, menunjukkan pola kemiripan yang sangat identik. Hal ini dinilai janggal mengingat kedua saksi diperiksa secara terpisah, baik dari segi waktu maupun penyidik yang menangani.

Ketika dikonfirmasi dalam persidangan, saksi Ludfi Hardi mengaku tidak mengetahui adanya kesamaan dalam BAP tersebut.

“Saya tidak tahu,” ujarnya singkat di hadapan majelis hakim.

Tim advokat menilai temuan ini menjadi catatan penting dalam proses pembuktian perkara pidana. BAP merupakan salah satu instrumen krusial dalam membangun konstruksi hukum, sehingga keabsahan dan independensinya harus terjaga.

“Kami melihat ini sebagai fakta persidangan yang tidak bisa diabaikan. Karena BAP adalah dasar penting dalam proses hukum,” ujar Kemal.

Lebih lanjut, pihak advokat mengaku telah menelusuri kemungkinan adanya komunikasi antar saksi sebelum pemeriksaan berlangsung. Namun, hasil konfirmasi menunjukkan bahwa para saksi tidak saling berkomunikasi.

“Kami sudah konfirmasi apakah ada komunikasi satu sama lain, ternyata tidak ada. Ini yang menjadi perhatian dalam fakta persidangan,” katanya.

Selain soal kemiripan dokumen, tim advokat juga menyoroti substansi keterangan saksi yang dinilai lebih banyak bersumber dari informasi tidak langsung. Hal ini dinilai berpotensi melemahkan kualitas kesaksian dalam persidangan.

“Banyak saksi menjelaskan apa yang mereka pahami dari orang lain, bukan dari apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri,” tegas Kemal.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi pentingnya prinsip kesaksian langsung dalam hukum pidana. Keterangan yang bersifat hearsay atau berdasarkan informasi pihak lain berpotensi menimbulkan bias dalam proses pembuktian.

Meski mengungkap sejumlah kejanggalan, tim advokat menegaskan tidak akan menarik kesimpulan sepihak. Mereka menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim.

“Kami hanya menyampaikan fakta persidangan. Silakan dinilai oleh majelis hakim,” ujar Kemal.

Kemal juga menyebut bahwa kehadiran saksi-saksi dari unsur UPT justru memperjelas posisi kliennya dalam perkara ini. Ia menilai rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan memberikan gambaran yang lebih utuh.

“Silakan disimpulkan sendiri. Tugas kami hanya menghadirkan fakta persidangan dengan data yang ada,” pungkasnya.

Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Perkembangan fakta persidangan diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik, terutama terkait validitas dokumen BAP dan kualitas kesaksian yang dihadirkan.***red/rfm 

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER